oleh

Kisruh Proyek GIPTI, Hasil Penyelidikan Satpol PP Diserahkan ke Bupati

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang telah merampungkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan atas proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Saat ini, Penyidik Satpol PP telah membuat sebuah kesimpulan dan hasilnya kemudian akan diserahkan ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Semua prosesnya sudah rampung dan kami telah membuat kesimpulan akhir, hasilnya nanti direkomendasikan ke Pak Bupati,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Rabu (24/6/2020).

Menurut Bambang, pihaknya menyebut dalam kesimpulan itu terdapat beberapa poin penting ihwal proyek yang dibangun tanpa ijin mendirikan bangunan atau IMB diatas lahan 15 hektar di kawasan BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut.

Namun, ia mengaku belum bisa membuka ke publik poin- poin kesimpulan yang dimaksud, karena hasil penyelidikan dan penyidikan itu bersifat rahasia.

“Nanti kalau sudah saatnya pasti dibuka, tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Bambang.

Sebenarnya, kata dia, konflik yang muncul dalam proyek corporate social responsibility atau CSR dari PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar itu hanya persoalan miskomunikasi antara warga Bumi Puspiptek Asri dengan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Sehingga, berdampak pada terhambatnya proses perijinan dari Pemerintah Daerah setempat.

**Baca juga: Demo RUU HIP, Puluhan Warga Solear Berangkat ke Senayan.

“Ini cuma persoalan komunikasi profesional saja. Tapi, kami tidak akan masuk keranah itu. Kami pastikan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan dijamin independen, tidak memihak ke siapapun,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email