oleh

Kisruh PPDB, Ibnu Jandi: Tangerang Kena Imbas Kebijakan Mendikbud

image_pdfimage_print
Direktur LKP Kota Tangerang, Ibnu Jandi.(Ist)

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Kota Tangerang, Ibnu Jandi menegaskan, bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang yang menimbulkan keributan merupakan imbas masalah dari kebijakan pemerintah pusat.

Ya, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 yang melimpahkan kewenangan PPDB pada tingkat kabupaten/kota.

“PPDB tahun ini adalah kebijakan dari pusat, bukan kebijakan Pemerintah Daerah. Kota Tangerang hanya terkena imbas masalahnya saja,” ujar Jandi, Rabu (12/7/2017) malam.

Menurutnya, bukan hanya persoalan teknis PPDB saja yang menimbulkan masalah, faktor zonasi yang minim sosialisasi juga memperparah kericuhan yang terjadi. Hal tersebut pun terjadi di berbagai daerah, bukan hanya Kota Tangerang saja.

Meski demikian, Jandi mengapresiasi langkah diskresi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan memperbaharui aturan PPDB tersebut.

“Diskresi yang dikeluarkan sejak 8 Juli lalu memberikan solusi bagi para anak didik yang memiliki nilai baik, karena dalam aturan ditekankan pula nilai dan usia sesudah zonasi,” jelasnya.**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Periksa Semua Data PPDB.

Jandi menjelaskan, kini Arief pun sedang mengusulkan kepada Mendikbud untuk mengurangi persentase sistem zonasi yang selama ini memperburuk kualitas pendidikan.**Baca juga: PPDB di Tangsel Dinilai Paling Kondusif.

“Pak Wali mengusulkan agar sistem zonasi hanya 40 sampai 60 persen saja, karena sistem zonasi yang mencapai 90 persen sangat mengkebiri nilai hasil pembelajaran anak kita dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email