oleh

KIPP: Banyak Kejanggalan Dalam Perekrutan Panwascam di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menemukan banyak kejanggalan dalam proses perekrutan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.

Sejumlah kejanggalan itu dirilis secara resmi dan disebarluaskan ke para awak media melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (22/1/2017).

Koordinator KIPP Kabupaten Tangerang Zulpikar mengemukakan, proses perekrutan para calon penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam pelaksanaannya Panwaslu Kabupaten Tangerang lebih mengedepankan kepentigan pribadi ketimbang mengikuti aturan.

“Perekrutan Panwascam ini cacat hukum. Kami temukan banyak sekali pelanggaran dalam proses rekrutmennya,” ungkap Zulpikar, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Menurutnya, selama berlangsungnya proses perekrutan itu tercatat sedikitnya ada empat poin kejanggalan yang telah dilakukan Panwaslu Kabupaten Tangerang. Keempat poin itu di antaranya pertama, adanya tindakan Nepotisme yang dilakukan Paswaslu Kabupaten Tangerang.

“Hal ini, terbukti dengan penempatan adik dan paman kandung dari saah seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang di beberapa Panwascam,” katanya.

Kedua, kata dia, Panwaskab Tangerang “Ikonsisten” dalam menjalankan tugasnya, dimana para calon Panwascam diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas narkoba pada tahapan wawancara. Mereka berkomitmen untuk tidak meluluskan calon yang tak membawa surat keterangan tersebut, surat keterangan itu menjadi pertimbangan penting bagi Panwaslu.

“Sementara, komitmen yang dibuat itu dilanggar sendiri oleh mereka. KIPP melihat dan menemukan beberapa calon yang tidak membawa surat keterangan bebas narkoba tersebut namun diluluskan,” ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, dalam aturan yang dibuat Paswaslu terdapat ketentuan yang melarang Panwascam memegang pekerjaan dalam satu periode atau double job, karena hal ini dinilai akan mengurangi efektivitas kinerja. Namun, lagi- lagi aturan yang dibuat para Komisioner Panwaskab ini dilanggar sendiri oleh mereka.

Hal ini, terbukti dengan hampir di semua kecamatan Panwascam yang lolos tiga besar masih memiliki pekerjaan menjadi petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa (PD) dan program lainnya yang mendapat honor dari APBD maupun APBN.

“Mereka dipastikan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dampaknya akan mengganggu proses pemilu dan hasilnya tidak akan maksimal. Artinya yang dirugikan adalah rakyat, karena Panwascam tidak independen lagi, bisa jadi mereka di mobilisir oleh calon tertentu,” katanya

Ditambahkannya, untuk kejanggalan terakhir terkait surat tanggapan masyarakat yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang yang seharusya menjadi sebuah rahasia. Namun oleh oknum Anggota Panwaslu dibocorkan kepada si terlapor atau calon Panwascam.

“Indikasi ini terlihat bahwa si pelapor didatangi bahkan diintimidasi oleh oknum terlapor. Kejadian ini terjadi di kecamatan Sukamulya dan Sepatan,” bebernya.

Lebih lanajut Zulpikar menegaskan, atas sejumlah temuan itu pihaknya menganggap bahwa Panwaslu Kabuaten Tangerang telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Untuk itu, KIPP Kabupaten Tangerang meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, agar segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kembali proses perekrutan calon Panwascam tersebut.

“Bawaslu Banten, harus segera turun tangan untuk mengevaluasi proses perekrutan Panwascam supaya benar- benar profesional. Temuan ini juga akan menjadi dasar untuk dibahas dalam rapat pleno KIPP. Dan, hasilnya bisa jadi akan dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email