oleh

KIP: Keputusan PN Benar Alfamart Itu Badan Publik

image_pdfimage_print

Agus Wijayanto( foto : tia)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) menyambut baik hasil putusan gugatan retail Alfamart di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tidak menerima gugatan dari Alfamart.

“Bagi saya yang luar biasa dari putusan ini bahwa, para pihak yang disematkan kepada KIP sudah dinyatakan tidak diterima dan berimplikasi pada pokok perkara gugatan yang tidak diterima,” jelas Agus Wijayanto usai menghadiri persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Berdasarkan hasil putusan pada sidang KIP terdahulu, Alfamart ditetapkan sebagai badan publik karena telah memenuhi unsur.

“Badan publik adalah badan usaha yang menerima sumbangan. Alfamart sudah memenuhi unsur ini. Selama ini, yang diungkap oleh Alfamart hanya konteks sumbangan dan legalitas sumbangan,” jelasnya.

Bahkan, proses penyaluran mekanisme secara rinci juga tidak diungkap secara detail pada setiap laporan tahunan yang disampaikan oleh Alfamart melalui Annual Report.

“Harusnya semua itu disebutkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga seperti sekarang,” pungkasnya. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email