oleh

Kini, Honorer Banten Dapat Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer nonkategori dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Akhirnya, mulai tahun ini, tenaga honorer nonkategori memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah.

Hal itu terungkap saat syukuran tenaga honorer nonkategori dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Banten, dibarengi dengan syukuran kenaikan upah yang diterimanya tahun ini, Senin (9/3/2020).

Koordinator honorer nonkategori Disperindag Provinsi Banten Rahmat Lubis mengaku bersyukur karena jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tenaga honorer, khususnya dari nonkategori sudah bisa dijamin oleh Pemprov Banten mengenai premi asuransinya.

“Dengan begitu, kata dia, honorer tidak terlalu begitu khawatir apabila hendak berobat atau mengalami kecelakaan saat tengah bekerja, karena sudah ada yang menanggungnya,” ujar Rahmat.

Selain mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah, lanjut Rahmat, kembali tahun ini Pemprov Banten juga memberikan kenaikan upah kepada honorer nonkategori karena telah ikut membantu jalannya roda pemerintah.

Menurutnya, honorer nonkategori pada tahun 2019 kemarin untuk setingkat SMA mendapatkan upah sebesar Rp1,450 ribu, dan mengalami mengalami kenaikan menjadi Rp 1.950 ribu.

Serupa untuk S1, pada tahun 2018 honorer mendapatkan upah Rp 1.750 ribu, naik menjadi Rp 2,250 ribu.

Sementara itu ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Rangga Husada mengaku bersyukur Pemprov Banten memberikan perhatian kepada nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 6325 orang.

Meski demikian, dirinya menghimbau kepada para honorer agar mempunyai tujuan dalam bekerja, apalagi undang-undang sekarang membatasi tenaga honorer hanya sampai usia 30.

**Baca juga: Kodim 0602/Serang Lakukan Persiapan TMMD Ke-107.

“Naik gaji, Alhamdulillah. Tapi kita harus tetap mempunyai tujuan, yakni diangkat menjadi PNS. Jangan sampai hanya honorer kategori saja yang diangkat menjadi PNS, kita juga berhak menggugat itu,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rangga, dirinya bersama FPNPB akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

“Ada tiga poin yang akan kita gugat, pertama pembatasan usia honorer, pengangkatan langsung dan tidak dibuka untuk umum,” jelasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email