oleh

Ketua RW Digugat Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Protes

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan warga Perumahan Komplek Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  menggelar aksi dukungan moral di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang, Senin (29/6/2020).

Aksi tersebut digelar lantaran mendukung ke-empat tokoh masyarakatnya yang digugat pengembang PT Indoglobal Adyapratama ke PN Kelas 1 A Tangerang, karena menutup jalan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai merugikan perputaran ekonomi di dalam Perumahan Komplek Mutiara Garuda.

Sukma Wijaya selaku tokoh masyarakat mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran warga menilai gugatan yang dilayangkan pengembang itu tidaklah masuk akal dengan  menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar untuk mengganti kerugian selama jalan tersebut ditutup.

“Padahal, selain jalan utama Perumahan Komplek Mutiara Garuda yang sempat ditutup, terdapat juga jalan alternatif lain yang bisa dilalui,” katanya.

Sukma menjelaskan, ditutupnya akses jalan tersebut itu merupakan kesepakatan bersama dalam rangka mencegah penularan wabah covid-19 serta untuk mensukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

**Baca juga: Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan.

Namun, pihak pengembang tidak menerima dan bahkan menggugat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar.

“Menurut kami itu tidak masuk akal, untuk itu kami berharap pihak pengembang dapat mencabut berkas gugatannya dari PN Tangerang dan menghentikannya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email