oleh

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Sebut Proses Semua Laporan

image_pdfimage_print
Ketua Panwaslu Tangerang, Agus Muslim.(tia)

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang membantah sengaja mengulur waktu dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Ya, Tim Pemenangan Rano-Karno mencatat, setidaknya ada 18 pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Banten di Kota Tangerang, yang hingga kini belum ditangani oleh Panwaslu.

“Prinsipnya, setiap laporan wajib kita layani. Bukan mengulur waktu, tapi memang sedang diproses menggunakan prosedur yang kita miliki,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada kabar6.com, Rabu (22/2/2017).

Laporan pelanggaran yang diterima, kata Agus, didominasi pelanggaran dari pihak penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang.**Baca juga: KPU Akui Real Count Pilgub Banten Ada Kesalahan.

“Kami belum tau berapa jumlah persis pelanggaran yang dilaporkan, tapi rata-rata pelaporan itu menjurus ke penyelenggara, KPUD Kota Tangerang,” lanjutnya.**Baca juga: Dilaporkan, Ini 18 Kecurangan Pilgub Banten Ala Tim Rano-Embay.

Kini, lanjut Agus, pihaknya juga sedang mendalami laporan dugaan adanya (surat keterangan) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu yang dilaporkan dari Tim Rano-Karno.**Baca juga: Tim Rano-Embay Nilai Panwaslu Langgar Aturan.

“Ya, terkait SK palsu, nanti kami akan panggil saksi yang melihat dan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan, bukan tidak kami tangani,” pungkasnya.(tia)

**Baca juga: Tim Wahidin-Andika Ajak Kubu Rival Bangun Banten Bersama.

Print Friendly, PDF & Email