oleh

Ketua KPK: Penyidikan Kasus Alkes Tunggu Penandatanganan

image_pdfimage_print
Ketua KPK, Agus Rahardjo.(cep)

Kabar6-Lembaga antirasuah telah melimpahkan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Supervisi itu nantinya akan diperkuat dengan penandatanganan Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (EPSDP).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo kepada kabar6.com ditemui di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (27/2/2017).

“Itu kita mempunya data yang akurat,” ungkapnya.

Agus jelaskan, data tersebut telah dikantongi oleh semua unit penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres).

Namun, karena hingga kini belum ditandatangani, sehingga belum punya data yang komprehensif. Nantinya, setelah pengumpulan data dari pihak kejaksaan, kepolisian dan KPK terkumpul, dapat langsung ditindaklanjuti.

“Kalau datanya sudah terkumpul banyak,” terang Agus.

Menurutnya, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan terus berupaya mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Antara lain dengan dilakukannya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dengan bersinergi bersama lembaga penegak hukum lainnya.**Baca juga: Ini Indikator Provinsi Banten “Dipelototi” KPK.

“Sinergi dan kerjasama ini mutlak dibutuhkan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif. Peningkatan kapasitas penegak hukum diselenggarakan, mengingat kita perlu mengantisipasi modus korupsi yang kian canggih,” tambah Agus.(yud)

**Baca juga: Putera Banten Dampingi Raja Salman.

Print Friendly, PDF & Email