oleh

Ketua FKMTI: Oknum Pejabat yang Mendukung Praktik Mafia Tanah Merupakan Penghianat Bangsa

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo mengatakan banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan aset tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah.

Ia menilai, oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkas Budi.

Terpisah, Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan menuturkan, dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya.

Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,” kata Tamil dalam diskusi ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah’ yang digelar Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) secara daring belum lama ini.

**Baca juga:

Mafia Tanah Kian Menggila di Pantura Tangerang, Pengamat: Diduga Libatkan Oknum Pejabat

Kakanwil ATR/BPN Banten: Kepemilikan Tanah Lebih 20 Hektar Merupakan Perbuatan Melanggar Aturan

Waspada, Begini Modus Mafia Tanah Versi BPN Banten

Usung Konsep Melindungi Tanpa Menzolimi Warga, Solusi Kanwil ATR/BPN Tangani Permasalahan Pertanahan di Banten

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorarangan. Padahal katanya, di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-loksi yang padat penduduk.

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” tegasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email