oleh

Ketua DPRD Lebak Keberatan soal Pasal Hina Lembaga Negara Bisa Dipenjara: Pejabat Sudah Sepatutnya Dikritik-Dihina

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar mengirim surat keberatan ke DPR RI terkait Pasal 353 ayat 1 di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Jumat (17/6/2022).

Di dalam RKUHP itu, orang yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dijerat dengan pidana penjara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat 1.

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.

Menurut Agil, pasal tersebut justru mencederai demokrasi dan mengikis kebebasan berpendapat rakyat Indonesia.

“Moralitas politik harus berada di atas birahi politik. Tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” kata Agil dalam keterangannya.

Secara tegas, kader Partai Gerindra ini menolak pasal tersebut, dan berharap DPR tidak mengesahkannya dalam RKUHP.

“Hak rakyat dalam menyatakan pendapat secara absolut dilindungi oleh UUD 1945, termasuk mengkritisi kinerja pejabat publik dalam bentuk apapun.” kata dia.

Kata dia, kritik masyarakat bahkan hingga dicaci merupakan konsekuensi yang harus diterima pejabat publik dari amanah yang diembannya.

**Baca juga: Alasan BJB kenapa Rekening Desa Tak di Bank Banten hingga soal CSR yang Ditanya Apdesi Lebak

“Sudah sepatutnya DPRD atau pejabat publik dikritik, dicaci, atau bahkan dihina oleh rakyat, sebagai konsekuensi pengemban amanah rakyat. Tidak mungkin seorang pengemban amanah menjerat pemberi amanah tersebut ketika dievaluasi dalam bentuk kritik, cacian, atau hinaan,” kata Agil,

ia berharap, surat keberatan yang ia sudah layangkan dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.

”Semoga ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi KUHP,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email