oleh

Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak Disanksi Peringatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan diberikan DKPP terkait seleksi penerimaan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang didalamnya terdapat beberapa peserta terpilih memiliki rangkap jabatan alias double job di pemerintahan.

Dalam putusan Nomor 42-49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu sebagian dan Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, II, III, IV dan V yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Lebak.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Rekrut Panwas Desa dan Kelurahan, Tugas Pertama Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi salah satu poin dalam putusan DKPP.

Menanggapi sanksi peringatan tersebut, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menghormati putusan DKPP.

“Kami hormati dan taat dengan apa yang menjadi keputusan tersebut. Semua itu jadi pembelajaran. Lembaga tersebut memang yang berwenang memutuskan,” kata Odong sat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Putusan DKPP mengenai sanksi peringatan disampaikan oleh Bawaslu RI ke ketua dan 4 anggota Bawaslu Lebak pada Selasa (31/1/2023).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email