oleh

Keterangan 4 Saksi Belum Perkuat Posisi Terdakwa Penggelapan Mesin Embos

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus penggelapan 4 unit mesin embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC) dengan terdakwa Kuo Liang Tuan (51), kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (13/8/2013).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas status terdakwa di PT AIC, kuasa hukum terdakwa Johnson Panjaitan menghadirkan 4 orang saksi, antara lain Muhammad Setiawan, Komarudin,Yayat dan Sariman.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Gechard Pasaribu, saksi Muhammad Setiawan yang merupakan Manager Produksi di PT AIC mengatakan bahwa
terdakwa keluar dari PT Panarub karena telah memiliki join saham dengan Herman sebanyak 40 persen.

“Semua urusan di PT AIC diatasi oleh Kuo Liang Tuan. Saya yakin karena telah melihat langsung semua jenis barang yang keluar masuk harus di tandatangani oleh Kuo Liang Tuan,” ujar Muhammad.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Prawoto mengatakan, dari keterangan 4 saksi yang dihadirkan dipersidangan, tidak ada yang dapat membuktikan SK atas status terdakwa di PT AIC.

“Kebayakan saksi tersebut hanya mengungkapkan testimoni audit dan banyak tidak tahu. Jelas sekali bahwa ini bertolak belakang,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan, majelis kakim Gechard Pasaribu langsung menutup jalannya sidang dan akan melanjutkan kembali pekan depan.

Sedianya, Kuo Liang Tuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC). Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atas empat unit mesin embos.

Aksi nakal terdakwa baru terbongkar setelah jajaran direksi PT diketahui ketika jajaran direksi Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa ke 4 mesin Embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini mulai menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan melakukan tindak pencurian junto penggelapan Pasal 374, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.(ali)

Print Friendly, PDF & Email