oleh

Ketangkap di Rumpin, Kasatreskrim Tangsel: Motor yang Diambil Acak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil meringkus 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Tangsel Iman Imanudin saat melakukan press conference di Mapolres Tangsel, Selasa 26 Januari 2021.

Iman menerangkan, dari keempat tersangka, ada 2 residivis yaitu berinisial Y.A alias Noeng (28) pasal 480 KUHP tahun 2019-2020, dan M.A.S alias Bejo (27) pasal 363 KUHP tahun 2015-2016.

“Semua residivis di Kota Tangsel,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Anggga Surya Saputra menerangkan, keempat tersangka telah melakukan pencurian selama 2 tahun di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Motor yang diambil ngacak, atau tidak ada spesifikasi khusus,” ungkapnya.

Angga menerangkan, para tersangka menjual putus motor curiannya dengan harga variatif mulai dari Rp1 hingga 3 juta kepada yang butuh.

“Mereka ditangkap di Rumpin, itu tempat berkumpul dan tempat persembunyiannya,” terangnya.

**Baca juga: Satreskrim Polres Tangsel Tembak 4 Tersangka Curanmor

Dijelaskan Angga, saat melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keempatnya.

“Pelaku semua pemain jadi kita kenakan 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email