oleh

Kesempatan Dalam Kesempitan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesempatan Dalam Kesempitan, itu judul film Warkop Dono Kasino Indro (DKI) yang dirilis Punjabi bersaudara pada tahun 1985. Film bergenre drama komedi ini sempat tenar hingga akhir era 90-an. Lantaran aksi lucu plus kocak pemerannya selalu menghibur penonton setia Warkop DKI pada kala itu.

Aksi Kesempatan dalam Kesempitan mungkin juga ada di benak para korban promosi jabatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kalau ini kisahnya jauh dari alur cerita di Film Kesempatan dalam Kesempitan Warkop DKI. Para korban awalnya merasa punya kesempatan untuk dapat jabatan. Diiming-imingi naik jabatan, para korban yang rata-rata Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menyetorkan sejumlah uang melalui rekening ke penipu. Bukannya jabatan yang didapat, uangnya pun dibawa lari pelaku. Nah, jauh beda kan dengan cerita film Kesempatan dalam Kesempitan. Mungkin lebih cocoknya dengan judul lagu Kisah Sedih di Hari Minggu.**Baca Juga: BKPP Tangsel: Awas Penipuan Berkedok Naik Pangkat

Di obrolan kelas warung kopi di pinggir jalan, kisah korban penipuan promosi jabatan di Kota Tangsel bisa jadi bahan olok-olokan. Sekelas pejabat bisa kena tipu gitu loh. Di tataran kelas obrolan cafe dan restoran, kisah ini bisa jadi obrolan lucu, bisa juga jadi obrolan serius soal bisik-bisik dugaan maraknya jualbeli jabatan di Kota Tangsel.**Baca Juga: Ini Kisah Korban Penipuan Promosi Jabatan di Tangsel

Jika tertangkap, pelaku penipuan berkedok promosi jabatan ini jelas bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. Nah, korban si penipu ini merupakan ASN. Jika kita kaji Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pemberi gratifikasi dijerat Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.**Baca Juga: Rekening Pelaku Penipuan PNS Tangsel Diblokir

Melihat UU Tipikor tersebut saya enggan menafsirkan lebih jauh. Karena bidang studi kuliah saya Jurusan Jurnalistik, gelarnya pun Sarjana Sosial. Mungkin bagi yang bergelar Sarjana Hukum lebih mengerti korelasi antara UU Tipikor ini dengan status korban penipuan berkedok promosi jabatan yang merupakan ASN.

Tapi, jika tafsir UU Tipikor ini mengarahkan para korban menjadi pelaku gratifikasi atau suap, kisah ini tentu jauh dari cerita lucu di film Kesempatan Dalam Kesempitan Warkop DKI. Bikinin film ‘aja’ lah, judulnya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Toh sudah ada juga pejabat tinggi di Kota Tangsel yang statement soal itu di Kabar6.com. Tinggal nunggu sepak terjang penegak hukum saja untuk menyelidiki kasus penipuan berkedok promosi jabatan di Kota Tangsel ini.(Azhar Ferdian)

Print Friendly, PDF & Email