oleh

Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir di Pasar Kemis, Ini Penjelasan Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan kronologi terjadinya kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dalam rangka Haul Syeh Abdul Qodir Jaelani, Minggu kemarin (29/11/2020).

Dimana, sebelum acara akbar itu, pihak Pemerintab Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama dengan Kepolisian Resor Kota Tangerang mengadakam rapat.

“Jadi, ini acara haul diadakan memang rutin setiap tahun dan saya memang selalu diundang, tapi tahun ini tentu ada ketentuan karena tengah masa pandemi Covid-19. Singkat cerita, pada 17 November 2020, saya dapat undangan haul,” kata Zaki di kantor Bupati, Senin (1/12/2020).

Mendapat undangan itu, lanjut Zaki, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap panitia dengan agenda menjelaskan kondisi penyebaran Covid-19 secara terkini di Kabupaten Tangerang.

“Kita panggil dan jelaskan kalau saat ini wilayah Kabupaten Tangerang masih di dalam zona orange Covid-19. Lalu, kita minta ditunda. Di sana, sempat terjadi argumentasi hingga muncul dua opsi, ditunda acaranya atau dibatasi,” ujarnya.

Adanya rapat awal itu, klaimdia, dilanjut pertemuan antara pihak Pemkab Tangerang dan Polres Kota Tangerang ke Pemerintah Provinsi dan Polda Banten. “Tanggal 18 November 2020, kita menemui Gubernur Banten bersama dengan Kapolda Banten di rumah dinas Gubernur, di sana kita sampaikan dua opsi tersebut,” terang dia.

Singkat cerita pada 19 November 2020, lanjut Zaki, pihaknya kembali menggelar rapat yang juga dihadiri pihak panitia. Di sana kita sampaikam dua opsi dan mereka memilih yang dibatasi dengan kesepakatan 1.500 jamaah.

Dari hasil itulah, pihaknya membuat skema dengan pembatasan kapasitas khusus santri dan orang tua hingga imbauan kepada jamaah lainnya untuk tidak hadir di acara tersebut dan diminta menyaksikannya melalui media sosial.

Polisi juga menggelar penyekatan di 12 titik dimana hal itu ditujukan untuk menghalau massa yang memaksa hadir. Namun nyatanya, hal-hal itu tidak bisa membendung masuk jamaah ke lokasi.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya, dan nyatanya tidak membendung hal tersebut, karena masyarakat yang datang tidak hanya menggunakan kendaraan, tapi juga berjalan kaki,” paparnya.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Bantah Gubernur dan Kapolda Banten Hadiri Haul Syekh di Pasar Kemis.

Tindakan selanjutnya pun, pihak Pemerintah Daerah akan melakukan rapat kembali untuk menetukan denda yang nantinya akan diberikan kepada pihak penyelenggara.

“Setelah ini kita adakan rapat lagi, lalu kita akan melakukan penilaian berapa denda yang akan dikenakan karena sudah melanggar aturan sesuai surat keputusan,” ungkapnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email