oleh

Kerumunan BST PT Pos Indonesia di Tangsel, Dinsos Sebut Beberapa Masalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman angkat bicara mengenai adanya kerumunan dimasa pandemi Covid-19 dalam pendistribusian BST di Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel.

Menurut Wahyu, kerumunan pada saat pendistribusian BST itu terjadi karena adanya kebijakan verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual itu, memastikan penerima yang hadir benar sesuai yang sudah ditetapkan dengan membawa KTP dan KK asli. Warga yang sudah dijadwal dibagi di beberapa lokasi untuk masing masing kelurahan,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui WhatsApp, Senin (11/1/2021).

Lanjut Wahyu, kerumunan di Kedaung Pamulang tidak dapat ditoleransi dan langsung dibubarkan oleh petugas penegakan hukum dalam hal ini adalah Satpol PP Kota Tangsel.

“Antusias dan ketidaksabaran warga dapat kita pahami. Tetapi, kerumunan tidak dapat ditoleransi, pasti dibubarkan,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, pembagian BST di Kantor Kelurahan, merupakan kesepakatan antara PT Pos Indonesia dengan pihak kelurahan.

“Teknis lokasi titik penyaluran, ditentukan kesepakatan kelurahan dengan PT Pos Indonesia, sambil memperhatikan antisipasi dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” kata Wahyu.

Kerumunan yang terjadi di Kedaung Pamulang, Wahyu menerangkan, adanya petugas PT Pos Indonesia yang terlambat hadir. Menurut Wahyu, kejadian itu juga ada beberapa titik di Kota Tangsel.

“Karena dari PT. Pos Indonesia ada beberapa titik yang terlambat hadir, kemudian warga juga masih belum disiplin,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, guna menghindari kerumunan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), PT Pos Indonesia sebaiknya datang langsung ke rumah warga.

“Ya, di Tangerang Selatan itu sama dengan di Bandung mas. Harusnya PT Pos itu door to door saja,” ujarnya saat diwaeancarai oleh Kabar6.com, Senin (11/1/2021).

**Baca juga: Pengamat Sebut PT Pos Sebaiknya Lakukan BST Secara Door to Door.

Pria yang akrab dipanggil Trubus ini menjelaskan, PT Pos seharusnya membuat tiga petugas yaitu 1 orang bertugas validasi data penerima, 1 orang bertugas penanda rumah penerima dan 1 orang lagi bertugas memberikan BST kepada warga.

Trubus menyatakan, seharusnya tidak ada regulasi registrasi ulang di setiap-tiap kelurahan.

“Kalau yang saya tahu, dari pusat tidak ada regulasi untuk daftar ulang. Itu kan dari PT Pos. Jadi ya, itu regulasi dari siapa? Soalnya ngga regulasi seperti itu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email