oleh

Kerjasama Pengelolaan Sampah, TPS 3R Jadi Catatan Fraksi Gerindra-PAN Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sah nya perjanjian kerjasama dengan Kota Serang terkait penanganan sampah, Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan beberapa catatan.

Ketua Fraksi Gerindra-Pan DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa masalah sampah di Kota Tangsel menjadi prioritas yang harus segera selesaikan.

mengingat, lanjut Syawqi, lantaran TPA Cipeucang saat ini sudah melebihi kapasitas, sehingga tidak mampu lagi menampung sampah.

“Untuk mencegah resiko dan menghindari terjadinya bencana lingkungan di TPA Cipeucang, maka perlu diambil opsi kebijakan baik itu kebijakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, ditulis Selasa (9/3/2021).

Saat ini, Syawqi menerangkan, Pemkot Tangsel mengambil kebijakan kerjasama penanganan sampah dengan Kota Serang dan telah menyampaikan permohonan persetujuan DPRD, kemudian rapat pansus juga telah dilakukan diskusi masing-masing.

Menurutnya, anggota pansus menyampaikan pertanyaan kepada stakeholder terkait kerja sama dan telah menyampaikan masukkan.

“Sehingga kerja sama daerah yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak merugikan keuangan daerah, dan meminimalisir terjadinya dampak negatif sosial dan lingkungan akibat kerja sama ini,” ungkapnya.

Syawqi mengatakan, hal ini menjadi perhatian bersama sebab kerja sama penanganan sampah ini merupakan kebijakan jangka pendek (3 tahun) dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Tangarang Selatan.

“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangsel harus segera membenahi pengelolaan sampah di Kota Tangsel sebelum masa kerja sama berakhir. Bahwa pengelolaan sampah di hulu harus benar serius ditangani dengan memaksimalkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle, red),” terangnya.

Menurutnya, dengan memaksimalkan TPS 3R itu, maka sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan hasil dari pengelolaan yaitu Residu dan untuk yang tidak bisa didaur ulang akan diolah menjadi ecobrick.

“Dengan demikian TPA akan memiliki masa bertahan yang lebih lama,” jelasnya.

**Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Airin Sebut Kebijakan Ini Efektif

Syawqi menambahkan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini Wali Kota harus mengimpelemtasikan Perda tersebut dengan serius.

“Kemudian harus dilakukan juga sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat secara intens agar masyarakat ikut terlibat aktif dalam menyelesaikan permasalah sampah di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email