oleh

Keributan di Depan Hiburan Malam, Pelaku Ditangkap Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Seorang pria berinisial M (25), berprofesi wiraswasta, warga Kubang Laban Kota Cilegon, ditangkap Unit Reskrim dari Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten, karena diduga melakukan penganiayaan.

Pria ini ditangkap hari Minggu, 07 November 2021 kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB, di tempat hiburan malam, Cafe Kuda Laut Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan pelaku M ini menganiaya Rizki Bastiandi (27) dan Rizka (25), pada hari Minggu, 07 November 2021, sekitar pukul 03.30 WIB, di Cafe Kuda Laut.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku menampar pipi korban Rizka dan menjambak rambutnya, kemudian dilerai oleh Rizki, kemudian pelaku M memukul kebagian kepala korban Rizki dan menggigit tangan korban Rizki sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban Rizki mengalami luka 2 jahitan dijarinya sedangkan untuk korban Rizka mengalami lebam di pipinya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).

Kapolsek Kramatwatu, Kompol DP Ambarita menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 03.30 Wib di Cafe Kuda Laut, pelaku M meminta uang parkir ke korban Rizka namun Rizka tidak memberinya, lalu pelaku M menampar dan menjambak rambut korban Rizka.

Kejadian penganiayaan tersebut diketahui oleh Rizki yang kemudian dilerai olehnya, pelaku M selanjutnya memukul kepala Rizki dan menggigit tangan korban Rizki, sehingga jari manis sebelah kiri Rizki mengalami luka sobek.

Dengan adanya kejadian tersebut korban Rizki mengalami luka 2 jahitan dijarinya sedangkan Rizka mengalami lebam di pipinya. Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut kedua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten.

**Baca juga: Dituding Bawa Kimia Berlebih, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat informasi dari korban bahwa pelaku masih berada di Cafe Kuda Laut akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” jelas Kompol DP Ambarita, Kapolsek Kramatwatu, Selasa (09/11/2021).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun Penjara.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email