oleh

Kepung Kantor Gubernur, Buruh Tangerang Desak Revisi UMK 2016

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan buruh dari Tangerang Raya, mengepung kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, Kamis (10/12/2015).

 

Aksi buruh ini guna menyuarakan penolakan atas PP Pengupahan serta mendesak Gubernur Banten merevisi besaran Upah Menimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. ** Baca juga: Adu Mulut Warnai Konvoi Buruh Tangerang ke Kantor Gubernur

 

“Awalnya kita dari Tangerang Raya menuntut upah sebesar Rp3.300.000. Namun yang ditetapkan Rp3.024.000. Makanya kita minta Gubernur merevisi SK UMK tersebut,” ujar Koordinator KASBI Kabupaten Tangerang, Sobirin.

 

Semua itu, kata Sobirin, tak lepas dari diberlakukannya PP 78 tentang pengupahan. Dan, kita anggap PP tersebut cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

 

“Sebenarnya kita ketahui bahwa PP 78 ini cacat hukum. Kita sudah melakukan kajian, bahwa seharusnya PP 78 dihapus. Di sini kita memperjuangkan hak,” ujarnya. ** Baca juga: Ke Tangsel, Mendagri Tjahyo Kecewa Praktik Korupsi Masif

 

Puas menyampaikan orasinya, buruh kemudian membubarkan diri. Meski demikian, buruh mengancam, bila Gubernur tidak merespon tuntutan mereka, maka buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran.(fir)

Print Friendly, PDF & Email