oleh

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Tangsel Hanya 20,7 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-No Tobacco Communitu (NOTC) merilis hasil survey terhadap tingkat kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan hanya 20,7 persen saja.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua organisasi NOTC, Bambang Priyono seusai sidak ke beberapa tempat bersama Satpol PP Kota Tangsel.

Menurut Bambang, pihaknya melakukan studi kepatuhan atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan para pengelola gedung dan instansi terhadap Perda KTR.

Survey itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.

“Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan,” ujarnya kepada wartawan di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (24/6/2021).

Delapan indikator itu, disebutkannya, seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak atau korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecuali
di tempat-tempat penjualan.

Kota Tangsel, Bambang menjelaakan, dalam hasi studi diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling buruk melanggar ketentuan Perda KTR.

“Angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen,” paparnya.

**Baca juga: Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Tangsel Bersama NOTC Lakukan Razia di Kantor DPRD

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah, tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

“Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email