oleh

Kendaraan Dinas Hilang, Pegawai Ini Wajib Ganti

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir, ada 10 unit kenderaan dinas yang hilang sepanjang tahun 2010-2013.

Terkait itu, juga dinyatakan ada lima pegawai yang harus mengganti kendaraan yang hilang tersebut.

Kepala Bidang Aset, Fuad menyatakan, untuk kendaraan roda dua jenis Honda Tiger menjadi tanggungjawab Rajali dari Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar). Biaya penggantian sebesar Rp 22.796.000 juta, dengan cara dicicil selama 24 bulan.

Sementara untuk kendaraan roda empat jenis Suzuki ST 150 PU tanggungjawab Bachtiar Priyambodo, Kasubag RI Sekretariat Daerah (Setda). Biaya penggantian ditetapkan sebesar Rp. 83 juta.

Kemudian kendaraan roda dua jenis sepeda motor Honda Supra X-125 menjadi tanggungjawab Irwen, Kasubag Perencanaan Bappeda. Biaya penggantian sebesar Rp 13 juta.

Sedangkan untuk kendaraan roda yang digunakan Lurah Pondok Cabe Ujang Suhendar yang hilang juga wajib diganti dengan biaya penggantian sebesar Rp 13 juta.

Serta, sepeda motor Dinas Koperasi dan UKM jenis Honda Supra X-125 dengan ganti rugi sebesar Rp 12 juta yang sudah dibayar secara tunai.

Khusus untuk mobil jenis Toyota Avanza untuk Panwaslu dan mobil Toyota Hilux Sekretariat DPRD Kota Tangsel, kini masih dalam proses persidangan. “Dua ini sedang dalam proses persidangan majelis,” ujar Fuad.

Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan PerundangUndangan (RPP), Bagian Hukum Setda Tangsel, Muhammad Ervin Ardani, menjelaskan ketentuan biaya penggantian itu berdasarkan sidang majelis yang didalamnya diketuai Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Bagian Aset, Bagian Hukum, Inspektorat dan lainnya. **Baca juga: 10 Hilang, Mobil Dinas Dudung Dihapus?

“Ganti rugi ini dapat dibayarkan nyicil selama 24 bulan yang dipotong gaji setiap bulannya, dan tunai jika mampu dibayar tunai,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email