oleh

Kendalikan Narkoba dari Penjara, Polisi Tangkap Tiga WBP Lapas Klas IIA Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Serang berinisial D, S, dan H ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Ketiganya masuk penjara tentu dengan kasus yang sama.

Kasatnarkoba Polres Kota Serang Iptu Shilton mengatakan, transaksinya pun dilakukan menggunakan kurir dan pembayaran melalui transfer perbankan. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dan mendalami rekening tersebut dengan bekerja sama pihak bank.

“Dia memang residivis narkoba dengan masa hukuman lima tahun. Mengedarkan ke sekitar wilayah Serang saja. Inisial D, S, H, masih satu jaringan mereka,” kata Iptu Shilton di kantor Polresta Serang, Rabu (30/9/2020).

Untuk berkomunikasi dengan pihak luar, terang Shilton, baik kurir maupun konsumen, ketiga pelaku menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam penjara.

“Di Lapas kita dalami, karena menggunakan rekening orang lain, kita sedang berkoordinasi dengan pihak bank. Kita temukan juga alat komunikasi yang diselundupkan,” terangnya.

Total, ada 22 orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang dengan pembagian tugas 18 pelaku merupakan pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna. Bahkan ada wanita cantik, berkulit putih, ikut serta ditangkap. Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang.

**Baca juga: Satu Keluarga Isolasi Mandiri tak Dapat Perhatian Pemerintah, Warga Gotong Royong Suplai Makan.

“Peredaran narkoba di wilayah kota Serang masih tinggi. Ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email