oleh

Kenaikan UMK 2023 Diyakini Tak Akan Ganggu Investasi di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah minimum kabupaten (UMK) Lebak direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak menyampaikan, rekomendasi kenaikan upah minimum berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak Ajis Suhendi meyakini, kenaikan UMK 6,168 persen tidak akan mengganggu iklim usaha.

“Kami optimis kenaikan UMK tidak akan berdampak kepada investor, karena kami juga tetap memperhatikan aspek dari sudut pandang pengusaha,” kata Ajis kepada Kabar6.com, Selasa (6/12/2022).

Optimistis Ajis tidak akan terganggunya iklim investasi tentu bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang menurutnya investasi yang ada bisa tetap terjaga dengan baik.

“Ada aspek pendukung yang menguntungkan kita misalnya kedekatan Lebak dengan Jakarta kemudian kita juga persiapkan aksebilitas dan sebagainya, lalu dibanding dengan daerah lain di Banten UMK kita masih relatif kompetitif ya,” jelas Ajis.

“Kami pengennya beberapa industri yang keluar dari Banten sebisa mungkin pemprov bisa fasilitasi itu enggak usah lah keluar, mungkin bisa ke Lebak,” tambah dia.

**Baca juga: Kata Dinsos Lebak dan bjb soal Warga Antre Berdesakan Ambil BLT BBM

Lebih lanjut menurut Ajis, kenaikan UMK 6,168 persen sudah berdasarkan hasil kajian yang melibatkan pihak-pihak terkait. Nilai tersebut diyakini sudah memperhatikan seluruh aspek.

“Kalau kita boleh bilang itu titik equilibrium (keseimbangan-red), pada satu sisi kita juga tentu di tengah situasi pandemi yang belum selesai lalu ancaman resesi tentu berimplikasi pada sektor pekerja. Perlu ada penyesuaian, tapi pada sisi yang lain kita menjaga momentum investasi supaya kenaikan ini diterima perusahaan,” papar Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email