Kenaikan Tarif Angdes Musim Mudik Lebaran di Lebak Capai Rp25.000
Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Surat Edaran bernomor 550/I.679-Dishub/V/2019 tentang Penentuan Tarif Angkutan Lebaran 2019.
Pantauan di Terminal Mandala, Selasa (28/5/2019), petugas Dishub Lebak memajang surat edaran tersebut di tiap-tiap angkutan kota (angkot) dan angkutan perdesaan (angdes).
“Tarif angleb mulai berlaku H-7 sampai dengan H+7 Lebaran atau tanggal 29 Mei-12 Juni 2019,” kata Kabid Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi.
**Baca juga: Lebak Marawis Fest Diharapkan Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Islami.
Dari 30 lintasan trayek angdes, rata-rata kenaikannya Rp5.000. Sisanya bervariasi, seperti trayek Terminal Kadu Agung-Gunungkencana naik Rp10.000, trayek Cikotok-Citorek Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk trayek Terminal Kadu Agung-Cikotok. Sementara untuk tarif angkot kenaikannya Rp3.000.
“Jika terjadi penyimpangan tarif yang dilakukan pengusaha dan awak angkutan bisa dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan trayek,” jelas Dudi. (Nda)