oleh

Kena PHK, 80 Buruh Terima Pesangon Rp1 Juta per Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-80 buruh PT Karunia Mulya Abadi (KMA) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya diberi pesangon Rp1 juta per tahun dihitung dari lama kerja. Keputusan tersebut tertuang dalam mediasi yang digelar antara pihak buruh dan manajemen perusahaan di Kampung Terep, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindangjaya, Kamis (19/7/2018).

Perwakilan buruh PT KMA Suhendra menjelaskan, setelah 80 buruh PT KMA mengelar unjuk rasa dari Senin (16/7/2018) hingga Rabu (18/7/2018), manajemen perusahan baru menerima perwakilan buruh untuk bermusyawarah pada Kamis (19/7/2018).

“Hasilnya, dari musyawarah 80 buruh yang mengelar unuk rasa di PHK oleh perusahaan. Dengan catatan perusahan memberikan pesangon sebesar Rp1 juta per tahun terhitung lama kerja dan peusahaan siap memanggil kembali buruh yang di PHK bila ke depan dibutuhkan,” kata Suhendra kepada Kabar6.com, Jumat, (19/7/2018).

Menurut Suhendra, mayoritas buruh setuju keputusan yang diambil oleh manajemen perusahaan dengan pertimbangan, para buruh sudah lama mengelar unjukrasa dan perusahaan tidak mau menerima tuntutan yang disampaikan oleh buruh. Di antaranya memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.555.834.

“Kami menilai daripada tidak mendapatkan apa-apa lebih baik menerima di PHK dan diberikan pesangon,” tuturnya.

Suhendra menambahkan, selain pertimbangan manajemen tidak menerima tututan, para buruh PT KMA juga menilai bila masalah pelenggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama. Sedangkan, buruh PT KMA sedang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Manajeman PT KMA selesai musyawarah langsung menghitung pesangon buruh sebab masing-masing buruh berbeda tergantung masa kerja,” pungkasnya.**Baca Juga: Satpol PP Sita 6.912 Botol Miras di Jatiuwung.

Senada disampikan, buruh PT KMA lainnya, Sutoyo mengatakan, meski buruh PT KMA bingung akan mencari pekerjaan kemana pasca di PHK namun mayoritas dari 80 buruh yang terkena PHK menerima keputusan yang diambil oleh manajeman perusahaan. Dengan harapan, bulan yang akan datang, perusahaan bisa memanggil kembali para buruh yang terkena PHK.

“Sebelum mendapatkan kerja lagi, buruh PT KMA yang di PHK akan memanfaatkan dana pesangon yang diberikan perusahaan. Semoga saja, perusahaan akan memnggil kemabli kami yang di PHK,” ujarya.

Sementara itu, juru bicara PT KMA Tirto mengatakan, 80 buruh PT KMA yang bengelar unjuk rasa dan berdasarkan keputusan bersama ke 80 buruh tersebut di PHK atau populer disebut terkena pemutihan. Dengan catatan diberikan pesangon. Menurut Tirto, ke 80 buruh PT KMA yang terkena pemutihan tersebut masa berstatus buruh kontrak bukan buruh tetap.

“Kami juga bersepakat dengan perwakilan buruh yang terkena pemutihan, bila perusahaan membutuhakan kembali tenaga mereka. Akan direkrut kembali,” singkat Tirto.(vero)

Print Friendly, PDF & Email