oleh

Kena Denda Hampir Rp50 Juta Akibat Langgar Karantina 8 Detik

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pekerja migran dari Filipina dikenai denda sebesar 100 ribu dolar Taiwan atau sekira Rp49,8 juta karena pelanggaran karantina singkat saat menjalani masa isolasi wajib pada sebuah hotel di Kaohsiung, Taiwan.

Otoritas Taiwan memberi denda walaupun pria yang tidak diungkap identitasnya itu hanya beberapa detik meninggalkan kamarnya saat menjalani karantina wajib COVID-19.

Dalam rekaman kamera pengawas yang dirilis oleh otoritas setempat, melansir news18, menunjukkan pria tersebut meninggalkan kamarnya tanpa izin untuk memberikan sesuatu kepada sesama individu yang dikarantina. Keduanya terlihat mencoba untuk mempertahankan jarak sosial, karena ‘pelaku’ hanya meninggalkan barang di atas meja untuk diambil oleh pria lain.

Seluruh ‘pelanggaran karantina’ tersebut berlangsung sekira delapan detik, tetapi dampaknya ternyata sangat mahal. Masih belum jelas apakah individu kedua juga mendapat konsekuensi atas keterlibatannya dalam pelanggaran itu.

Taiwan diketahui telah menerapkan beberapa pembatasan virus Corona terberat di seluruh dunia, menjadikan setiap orang yang datang, warga negara dan orang asing, karantina ketat. ** Baca juga: Pria AS Nekat Berenang di Akuarium Ikan Sebuah Toko Olahraga

Negara dengan populasi sekira 23 juta penduduk ini hanya melaporkan 700 kasus virus Corona sejak awal pandemi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email