oleh

Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus ABG Jadi Pemandu Lagu di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Setelah Mami Lulu, tidak menutup mungkin ada tersangka lain karena Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan pemeriksaan.

“Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, Senin (21/11/2019).

Adapun korban, pihaknya akan memberi pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Menurutnya, alasan korban terjun ke dunia malam lantaran faktor ekonomi.

“Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.

**Baca juga: Pekerjakan ABG Jadi PL, Polres Pandeglang Tetapkan Mami Lulu Jadi Tersangka.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam.

Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk dibangku sekolah. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email