oleh

Kemplang Pajak Rp. 1,3 Milliar, Hotel Sheraton Bandara Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara nunggak pajak selama empat tahun atau senilai Rp.1,3 milliar, Hotel Sheraton Bandara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (25/10/2012).

Penyegelan terpaksa dilakukan menyusul sikap membandel pihak Sheraton yang mengabaikan surat teguran dari pihak Satpol PP. “Teguran sudah kami layangkan. Tapi, karena tidak digubris juga, maka hari ini kami lakukan tindakan penyegelan,” ujar

Kami sudah memberikan surat teguran namun pihak hotel sepertinya mengabaikan dan tidak merespon teguran kami ” kata Kepala BIdang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan SH.

Tidak hanya itu, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menyesalkan sikap pihak Hotel Sheraton Bandara yang tetap membandel dengan tidak hadir dilokasi saat proses penyegelan berlangsung.

“Penyegelan ini mengacu ketentuan Peraturan Daerah No 7 tahun 2010, tentang pajak daerah. Perda No 5 tahun 2009, tentang penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota No 25 tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Walikota no 28 tahun 2010, tentang pengelola pembayaran pajak,” ujar Afdiwan.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email