oleh

Kemplang Pajak, Bos Advertising Dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan langsung menggelandang SHK, Direktur Utama PT Emji Pro ke sel penjara. Tersangka bos perusahaan bidang advertising itu disangka mengemplang pajak hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,7 miliar.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan, Riza Pahlawan di kantornya, Rabu (1/2/2023).

**Berita Terkait: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

SHK disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Tersangka SHK adalah Direktur PT EP disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya,” kata pelaksana tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, M Junaidi.

Namun, terangnya, tersangka tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut. Selain itu SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” terang Junaidi.

Atas perbuatannya SHK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat bulan dan paling lama 6 tahun.

Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email