oleh

KemenPAN RB: Plt SKPD di Tangsel Jangan Kelamaan

image_pdfimage_print
Plt SKPD di Tangsel teken pakta integritas.(yud)

Kabar6-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan dan RB) mengingatkan, agar kekosongan kursi kepemimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jangan terlalu lama. Sebab roda organisasi tidak akan berjalan efektif.

Ini merujuk masih banyaknya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang hingga kini masih masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Harus dipahami, ada batasan tertentu bila pejabat hanya sebagai Plt. Beda kalau sudah definitif,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Publik KemenPAN dan RB, Herman Suryatman, Rabu (22/2/2017).

Ia tak menampik bila kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah daerah setempat. Herman menyarankan sebaiknya bursa seleksi cepat digelar agar roda organisasi perangkat daerah dapat berjalan normal.

Tim panitia seleksi (Pansel) pun harus cepat dibentuk. Tim Pansel bertugas untuk menjaring peserta yang kredibel dan punya integritas di SKPD tersebut.

Herman menegaskan, dalam tahapan pembentukan Tim Pansel pun harus diwajibkan berkonsultasi terebih dahulu pada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Semua itu harus ada persetujuan KASN,” tegasnya.

Maka, lanjut Herman, setiap SKPD harus ada tiga calon terakhir. Ini dapat dilihat dalam Peraturan MenPAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Apabila ada delapan dinas yang saat ini kosong, maka setiap dinas harus ada tiga calon terakhir,” papar Herman.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, delapan kursi yang kosong. Ini sesuai dengan komposisi organisasi perangkat daerah terbaru yang mengalami peningkatan penggabungan, pemekaran dan peningkatan status.**Baca juga: Ini Sembilan Titik Banjir di Tangsel.

Antara lain, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga.**Baca juga: Tol BSD Banjir, Airin Dorong Sungai Cibenda Disodet.

Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup serta‎ Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu‎, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email