oleh

KemenPAN-RB Instruksikan SK CPNS K2 “Bodong” Dicoret

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menghembuskan angin segar terkait protes atas hasil tes CPNS pegawai honorer Kategori II (K2).

Ya, KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan bagi tenaga honorer peserta rekrutmen CPNS K2 yang tidak lolos, masih memiliki peluang menyusul banyaknya pengaduan atas kecurangan yang terjadi.

“Honorer yang ditemukan SK-nya di atas tahun 2005 (mulai 2006) maka akan digugurkan dan akan diberikan kepada honorer yang berhak. Yang berhak di sini maksudnya yang benar-benar bekerja sekurangnya satu tahun dengan SK per 1 Januari 2005,” jelas Sekretaris MenPAN, Tasdik Kinanto dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, kebijakan ini keluar setelah maraknya aksi protes terkait dugaan honorer bodong lulus CPNS. Semenetara untuk menggantikan posisi honorer bodong ini, peserta harus melalui proses dan prosedur yang ditentukan pemerintah.

Apa saja prosedurnya?. Tasdik mengatakan, masih akan dibahas di internal pemerintah. Sebab, dalam penentuan kelulusan honorer K2 tidak didasarkan oleh rangking.

“Kalau pakai sistim rangking pasti lebih mudah menggantikan honorer bodongnya. Tapi di honorer K2 kan tidak begitu, kelulusan ditentukan berdasarkan kebijakan afirmasi,” ucapnya.

Tasdik menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan membahas kembali bagaimana prosedur penggantian honorer palsu. Pembahasan ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut nasib orang. **Baca juga: Laporan SK Palsu CPNS K2 di Tangsel Jadi 31.

“Yang jelas honorer bodong atau palsu hanya bisa digantikan oleh honorer K2 yang ikut tes dan bukan lainnya,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email