oleh

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional di Indonesia, Tersisa 17 Bandara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

**Baca Juga:Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Capai 179.473 Orang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Klik Infografis di atas untuk mengetahui 17 Bandara di Indonesia yang berstatus Bandara Internasional.(red)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com

 

Print Friendly, PDF & Email