oleh

Kemenhub Diminta Perjelas Regulasi Angkutan Online

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Pemerintah Pusat didesak untuk mengkaji ulang regulasi terkait kelayakan angkutan online khususnya, pada angkutan kendaraan roda dua berbasis online.

Kita terima soal peraturan angkutan onlinenya . Kita kan pelaksana regulasi kita disamakan dengan Undang-undang (UU) atau Surat Keputusan (SK) kementerian. Tapi, asal regulasinya diperjelas dulu di pusat. Pemerintah Pusat dan Kemenhub harus memikirkan juga kelayakan angkutan roda dua dijadikan angkutan umum berbasis online,” ungkap Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, usai menghadiri Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2016, Rabu (29/3/2017).

Zaki menjelaskan, pihak pusat harus memikirkan apakah roda dua aman untuk dijadikan transportasi umum berbasis online atau tidak.**Baca juga:Pemkab Tangerang Tunggu Aturan Soal Angkutan Online.

“Selebihnya kita akan melaksanakan namun, kita minta Kemenhub bisa memikirkan dulu keamanan pengguna angkutan umum roda dua yang berbasis online,” ujarnya.**Baca juga: Soal Isu Penculikan, Kapolda Imbau Warga Banten Waspada.

Untuk diketahi, pada 1 April 2017 mendatang, Keputusan Kemenhub untuk melaksanakan revisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.(shy)

Print Friendly, PDF & Email