oleh

Kemendes PDTT Tetapkan 20 Desa di Lebak sebagai Desa Cerdas, DPMD: Bisa Diandalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 1000 desa di Indonesia sebagai Desa Cerdas. Dua puluh desa di antaranya berada di Kabupaten Lebak, Banten.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan 1000 Desa Cerdas Fase II Tahun 2022.

“Ada 25 desa yang kami ajukan ke kementerian untuk menjadi Desa Cerdas, kemudian diverifikasi dan hasilnya ada 20 desa. Tapi ini sifatnya sementara, karena akhir bulan ini akan ditetapkan lagi berapa desa yang benar-benar layak masuk dalam kategori itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (10/3/2022).

Babay menjelaskan, ke 25 desa yang diusulkan sebagai Desa Cerdas dilihat berdasarkan indeks desa membangun yang sudah dikategorikan sebagai desa maju.

**Baca juga: Kemenag Lebak Usul Perbaikan 32 Madrasah Rusak Terdampak Gempa

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Kalau sudah Desa Cerdas artinya sudah paripurna, segala sesuatu dari desa tersebut sudah bisa diandalkan. Untuk menggali potensi oke, memberdayakan masyarakatnya oke, memberdayakan anggaran dari pemerintah juga sudah oke sehingga nanti masuk dalam Desa Mandiri,” papar Babay.

Dua puluh desa di Lebak yang ditetapkan sebagai Desa Cerdas berada di 7 kecamatan yaitu:

Kecamatan Cilograng
1. Cikamunding

Kecamatan Cikulur
1. Sumur Bandung
2. Cikulur
3. Sukadaya

Kecamatan Bayah
1. Bayah Timur

Kecamatan Rangkasbitung
1. Cimangeunteung
2. Kolelet Wetan

Kecamatan Warunggunung
1. Baros
2. Warunggunung
3. Sukarendah
4. Padasuka
5. Banjarsari
6. Pasir Tangkil

Kecamatan Cibadak
1. Cibadak
2. Mekar Agung
3. Cimenteng Jaya
4. Kaduagung Barat

Kecamatan Kalanganyar
1. Cikatapis
2. Sukamekarsari
3. Kalanganyar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email