oleh

Kemendagri Tegur Pejabat Satpol PP Tangsel Langgar PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak pelanggaran pembatasan sosial skala besar (PSBB) oleh pejabat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sapta Mulyana terbukti tidak menjaga jarak dan memakai masker saat foto bersama usai hadiri acara kedinasan.

“Untuk menjatuhkan peringatan lisan hadir tanpa melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19,” ungkap Direktur Satpol PP Kemendagri, Arief M Edie saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (29/5/2020).

Ditegaskan, pihaknya akan memberi peringatan terkait fungsi bina pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah daerah. Kasubdit Operasional serta PPNS Kemendagri sudah diperintahkan olehnya agar menindaklanjuti.

Kepala Satpol PP Provinsi Banten, lanjut Arief, sudah diarahkan untuk memberikan peringatan lisan lewat Kasatpol PP Kota Tangsel.

“Walaupun sedang mendampingi pimpinan harus tetap patuh pada protokol kesehatan yang ditentukan,” tegasnya.

**Baca juga: Ini Skema New Normal Dunia Pendidikan di Tangsel.

Arief bilang, prinsip Pol PP adalah penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menjaga dan menjamin ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, untuk itu walaupun pimpinan ya harus diingatkan,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email