oleh

Kemendagri Siap Fasilitasi Dokumen Kependudukan Warga Transgender

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI mempersilahkan bagi warga transgender membuat dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan saat melayani perekaman e-KTP 30 orang transpuan asal sembilan provinsi di Indonesia.

“Kedepan kita wajib melayani karena mereka WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagr, Zudan Arif Fakrulloh di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, bila mau merubah jenis status kelamin maka harus ada penetapan dari pengadilan negeri yang juga disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Zudan pastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asalkan perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.

**Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Aman, Yang Meninggal itu Karena Faktor Lain

“Andaikata, mau berubah dari laki-laki jadi perempuan, kita harus catat ke pengadilan. Kalo gak berubah tidak ada penetapan pengadilan. Intinya, kalo ada yang dirubah baru kepenetapan pengadilan,” jelas Zudan.

“Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email