oleh

Kemendagri : Optimalkan NPHD untuk Biaya Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto mengatakan, biaya Pilkada 2020 diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Peraturan ini mengatur biaya pelaksanaan pilkada yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski begitu peraturan di atas juga mempunyai klausul, yang menyebutkan biaya pilkada dapat dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Karenanya kami ingin mencermati kondisi keuangan masing-masing daerah dalam menyiapkan Pilkada 2020,” ungkapnya dalam acara diskusi publik, Rabu (10/6/2020).

Pemerintah daerah, lanjut Adrian, perlu menghitung beragam kebutuhan penyelenggara Pilkada. “Bagi teman-teman daerah, pemerintah daerah, KPU daerah, Bawaslu daerah, dan pihak pengamanan untuk saling berkoordinasi mencermati berbagai dinamika, khususnya terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di setiap daerah,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri, terang Ardian, telah mengarahkan agar kepala daerah yang menggelar Pilkada, dapat mengimbau KPU di daerahnya, untuk mengoptimalisasi anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Upaya ini untuk mendata anggaran yang bisa direalokasi untuk mengongkosi kebutuhan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

**Baca juga: Perludem: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona Butuh Biaya Besar.

Ardian berharap, hasil koordinasi penyelenggara di tingkat daerah dapat segera dilaporkan kepada Kemendagri. Hal ini penting untuk menghitung kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Supaya pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi tersebut,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email