oleh

Kemendagri Instruksikan Disdukcapil Bakar KTP Elektronik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran Nomor 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan KTP el Rusak atau Invalid. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Indonesia.

“Kita mengubah tata kelola dari dipotong menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrullah lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, kebijakan di atas dilakukan untuk mengantisipasi agar kasus temuan tidak terulang. Di daerah terjadi temuan KTP elektronik tercecer atau sengaja dibuang.

Zudan jelaskan, melalui surat edaran seluruh kantor pelayanan Disdukapil wilayah mengambil langkah serius. Pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid mesti dilakukan setiap hari setelah jam pelayanan kantor.

“Dokumentasikan yang tertib. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) harus dibuat,” jelasnya.**Baca Juga: Tahun Ini, AP II Salurkan Dana Program Kemitraan Rp3 M.

Zudan menambahkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dilakukan pemusnahan serentak dengan cara dibakar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email