oleh

Kemen PPPA: Hak Anak di Pengungsian Harus Terpenuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski berada di pengungsian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginginkan, hak-hak anak tetap terpenuhi.

Dari jumlah pengungsi korban bencana banjir dan longsor di Dodiklatpur Rindam III Siliwangi, Ciuyah, Kabupaten Lebak, 208 di antaranya merupakan anak-anak.

“Mereka juga harus terpenuhi pendidikannya, harus tetap sekolah. Mendapat pelayanan kesehatan yang layak, pengasuhan dan juga perlindungan,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty, di Dodiklatpur, Ciuyah, Selasa (21/1/2020).

Lies mengatakan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di tempat-tempat pengungsian rentan terhambat. Padahal, kebutuhan perempuan dan anak sangat spesifik.

“Kami coba hibur sekaligus memberi edukasi kepada mereka seperti bagaimana cara mencuci tangan yang bersih. Untuk perempuan, kami lakukan pemberdayaan melatih ibu-ibu dengan keterampilan,” tutur Lies.

Nantinya dari kegiatan yang dilakukan Kemen PPPA akan ditindaklanjuti kembali oleh Forum Anak Nasional (FAN).**Baca juga: Menteri Teten Masduki: BMI Salah Satu Koperasi Terbaik di Indonesia.

“Forum anak sudah sampai ke tingkat desa, semua provinsi sudah punya. Jadi mereka yang akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan ini, karena mereka punya peran sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan perlindungan dan hak anak,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email