oleh

Kemanag Terbitkan SK Legalitas Ponpes di Rutan Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Keputusan (SK) legalitas Pondok Pesantren (Ponpes) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Sabtu (1/8/2015).

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes pada Kemenag Kabupaten Tangerang, Amirulah mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberadaan pondok pesantren didalam rutan.

Sehingga, keberadaan Ponpes tersebut diharapkan mampu mencetak narapidana menjadi santri-santri ‎yang berakhlak.

“Ponpes ini sangat unik, keberadaannya di dalam Rutan diharapkan mampu merubah santri-santrinya agar memiliki yang bermanfaat,” ungkap Amirulah.

Menurutnya, syarat dan ketentuan berdirinya sebuah Ponpes ada lima. Dimana Rutan Klas 1 Tangerang telah memenuhi kriteria tersebut.

“Pertama harus ada ustadnya, kemudian santri yang tinggal, lalu tempat ibadah dan asrama tempat tinggal santri. Bahkan di Rutan ini memiliki ahli fiqih tafsir dan hadits,” terang Amirulah.

Sementara Kepala Pengamanan Tahanan Rutan Jambe, Dedy Cahyadi mengatakan, keberadaan Ponpes di Rutan tersebut sudah tiga bulan, dengan jumlah santri mencapai 300 narapidana.

“Kami bekerjasama dengan‎ MUI Kecamatan Jambe untuk memberikan ilmu agama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tentunya dengan pengawalan khusus,” ungkap Dedy. **Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, 7.022 Hektar Sawah Terancam Fuso.

Dirinya berharap dengan SK izin operasional dari Kemenag Kabupaten Tangerang, keberadaan Ponpes di Rutan Jambe mampu memberikan efek baik dan merubah WBP beragama Islam menjadi ‎lebih berakhlak.(agm)

Print Friendly, PDF & Email