Â
“Saya sudah dua kali mendatangi Indomaret di Jalan Raya Anyar Warung Juet, RT 02/02 dan Alfamart di Kubang Welut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Samangraya, Tulus Dina Sasmita (4/8/2015).
Â
Menurutnya, selain IUTM pengelola dua toko itu juga tidak mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan dari Dinas terkait. Padahal toko tersebut berada di lingkungan Pemkot Cilegon.
Â
“Seharusnya pengelola dua toko itu mematuhi Perda yang ada di Cilegon. Jangan hanya mengambil untung, sementara surat-surat diabaikan,” ungkapnya.
Â
Sementara Kasie Trantib Kecamatan Citangkil, Sulaeman, membenarkan penuturan yang disampaikan Kasie Trantib Kelurahan Samangraya, terkait adanya sejumlah mini market yang tidak melengkapi persyaratan dalam usahanya.
Â
“Ya memang benar, sebagian pengelola minimarket di daerah kami ada yang tidak mempunyai perizinan terutama SITU dan IUTM,” ujarnya. ** Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan ICE BSD City
Â
Lebih lanjut Sulaeman mengimbau agar pengelola dua toko tersebut segera melangkapi perizinan yang ditetapkan pemerintah setempat.(sus)