oleh

Kelurahan Samangraya Keluhkan Toko Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengindikasi bila Izin Usaha Toko Mandiri (IUTM) Indomaret di wilayah tersebut bermasalah.

 

“Saya sudah dua kali mendatangi Indomaret di Jalan Raya Anyar Warung Juet, RT 02/02 dan Alfamart di Kubang Welut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Samangraya, Tulus Dina Sasmita (4/8/2015).

 

Menurutnya, selain IUTM pengelola dua toko itu juga tidak mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan dari Dinas terkait. Padahal toko tersebut berada di lingkungan Pemkot Cilegon.

 

“Seharusnya pengelola dua toko itu mematuhi Perda yang ada di Cilegon. Jangan hanya mengambil untung, sementara surat-surat diabaikan,” ungkapnya.

 

Sementara Kasie Trantib Kecamatan Citangkil, Sulaeman, membenarkan penuturan yang disampaikan Kasie Trantib Kelurahan Samangraya, terkait adanya sejumlah mini market yang tidak melengkapi persyaratan dalam usahanya.

 

“Ya memang benar, sebagian pengelola minimarket di daerah kami ada yang tidak mempunyai perizinan terutama SITU dan IUTM,” ujarnya. ** Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan ICE BSD City

 

Lebih lanjut Sulaeman mengimbau agar pengelola dua toko tersebut segera melangkapi perizinan yang ditetapkan pemerintah setempat.(sus)

Print Friendly, PDF & Email