oleh

Keluarga Santriwati Korban Pencabulan Ustad MM Meradang

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluarga santriwati korban pencabulan MM (30), salah seorang ustad di Pondok Pesantren Istana Yatim (Institut Sarana Terampil Anak Nalar Agama) Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Selasa (27/11/2012) maradang.

Mereka mengancam akan menerapkan hukum rimba, bila polisi tidak memberikan sanksi hukum yang berat terhadap aksi bejat Ustad MM yang telah tega menodai anak dan keluarga mereka.

“Pokoknya saya tidak terima. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang ada. Perbuatan pelaku sudah merusak masa depan anak saya yang harusnya dididik agama disana,” kata Rosmawati, ibunda SL (16) salah seorang santriwati korban pencabulan.

Rosmawati sendiri mulai curiga dengan gerak-gerik putrinya, manakala usai lebaran Idul Adha lalu SL mendadak minta berhenti mengaji dari Istana Yatim. Dan, belakangan diketahui ternyata keinginan SL untuk berhenti tak lain karena ingin berontak dari perbuatan bejat sang ustad.

“Dulu saat menitipkan SL di pesantren tempat MM mengajar, saya berharap SL bisa mendapatkan pendidikan agama yang cukup. Setidaknya tidak seperti saya. Tapi kok malah dinodai,” ujar Rosmawati kecewa.

Sebelumnya, sang ustad dilaporkan dengan dugaan telah mencabuli ketiga siswinya di salah satu ruangan di dalam pesantren tersebut. Masing-masing  SL (16), AL (14) dan AK (17).

Akibatnya, aparat Polres Jakarta Selatan menjemput paksa MM (30), untuk diperksa. Namun ustad yang dilaporkan tiga orang santriwatinya dengan tuduhan pencabulan itu tidak ditahan.

“Kita sudah periksa dia sebagai tersangka. Prosesnya terus kami lanjutkan namun kami tidak menahannya karena alat buktinya kurang. Tersangka kami jerat pasal 290 KUHP dan UU Perlindungan anak,” kata Kombespol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Jakarta Selatan.(iqmar/turnya)

Print Friendly, PDF & Email