oleh

Keluarga Resah, Ujang Korban Salah Tangkap Menghilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ujang A Sudirman (53), tukang ojek gaek warga Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oknum polisi Polres Kota Tangerang, sejak sepekan terakhir dikabarkan menghilang.

Belum diketahui pasti kemana Ujang pergi. Namun, saat ini istrinya, Neneng (45) dan tiga anaknya mengaku dihantui keresahan sambil menunggu dirumah.

“Suami saya menghilang dan tak kunjung pulang ke rumah sejak membuat laporan penganiayaan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa 6 November lalu,” ujar Neneng, saat ditemui kabar6.com dirumahnya, Selasa (13/11/2012).

Tak hanya resah dengan menghilangnya sang suami, sejak kasus penangkapan Ujang, Neneng juga mengaku resah dan takut saat berada dirumah.

“Sejak suami saya ditangkap polisi dan kemudian dibebaskan kembali, banyak orang yang mengaku sebagai polisi datang ke rumah saya. Umumnya mereka menanyakan tentang keberadaan suami saya,” ujar Neneng tanpa bisa menutupi keresahan diwajahnya.

Ditanya soal penganiayaan yang dialami suaminya, Neneng mengakui hal itu. Bahkan, Neneng mengaku sempat dilarang membesuk sang suami hingga 3 hari ditahan di Polres Kota Tangerang.

“Saya tidak tahu kenapa. Tapi, sejak ditangkap sampai tiga hari ditahanan, saya dilarang membesuk. Kata polisi, Ujang tidak boleh ada yang besuk dulu,” ujar Neneng polos.

Dan, lanjut Neneng, begitu diberi ijin membesuk suaminya, dia mendapati sang suami sudah dalam kondisi babak belur. “Saat ketemu, saya lihat wajah suami saya sudah bengep semua,” kata Neneng lagi.

Hal serupa diakui Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner, selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman.

Sejak melaporkan kasus pidana penganiayaan tersebut ke POlda Metro Jaya, wanita yang akrab dipanggil Tika itu mengaku bahwa kliennya menghadapi banyak tekanan.

“Klien saya bahkan sempat menolak melaporkan kasus itu ke Propam Polda Metro Jaya. Dia mengaku ketakutan karena istrinya didatangi terus oleh anggota polisi. Klien saya bilang mau damai saja,” ujar Tika mengutip pernyataan kliennya.

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email