oleh

Keluarga Korban Kecelakaan Lalulintas Diimbau Lapor ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengimbau kepada korban atau keluarga korban kecelakaan untuk melaporkan setiap kecelakaan lalulintas kepada polisi. Selama ini banyak kasus kecelakaan yang tidak dilaporkan.

“Karena masyarakat masih menganggap kecelakaan lalulintas itu suatu musibah dan bisa diselesaikan tanpa harus melaporkan ke polisi,” Kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko kepada kabar6.com, Sabtu (13/10/2018).

Menurut Ari, prosedur dalam kasus kecelakaan, bila tidak ada laporan polisi, maka korban kecelakaan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat di rumah sakit. Maka, laporan ke polisi itu mereka perlukan.

Kanit Laka Polresta Tangerang Iptu Kresna Aji mengatakan, selain agar bisa menyelesaikan kasus kecelakaan lalulintas korban juga akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Bila tidak ada laporan, akan menjadi terhambat, maka pihak korban atau keluarga bila mengalami kecelakaan kami minta langsung melaporkan kejadian yang dialaminya,” ucap Kresna.**Baca Juga: Prabowo Dituding Malas Kampanye, Begini Kata Eggi Sudjana.

Untuk itu, ujar Kresna, pihaknya minta untuk melaporkan setiap ada kejadian kecelakaan sekecil apapun luka akibat kecelakaan kalau korban dirawat di rumah sakit. (bam)

Print Friendly, PDF & Email