oleh

Keluarga Karyawati Ditusuk Cangkul Dukung Terbitnya Perppu Perlindungan Anak

image_pdfimage_print
Tiga tersangka pembunuh Enno Farihah saat diamankan polisi.(bbs)

Kabar6-Keluarga Enno Farihah, karyawati cantik yang tewas dibunuh usai diperkosa dan kemaluannya disodok cangkul di Tangerang, menyatakan mendukung diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perppu itu baik untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Membuat siapapun yang akan melakukan tindakan kejahatan seksual akan berfikir panjang,” kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Enno Farihah, saat ditemui dikediamannya, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/5/2016).

Keluarga dan warga di sekitar kediaman almarhum Enno Farihah bahkan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman paling berat bagi tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh Enno Farihah.

“Perbuatan pelaku terhadap Enno sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju,” tegas Arif.

Diketahui, dalam Perppu  Perlindungan Anak terdapat poin pemberatan pidana, berupa ditambah sepertiga ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

Diketahui, Enno ditemukan tewas mengenaskan di mess perusahaan tempatnya bekerja, PT. Polyton Global Mandiri (PGM), di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/5/2016) lalu. **Baca juga: Perkosa Murid di Ruang Osis, Guru Olahraga Ditangkap.

Kondisinya sangat mengenaskan. Selain dalam kondisi tubuh bugil bersimbah darah, bagian kemaluannya juga tertusuk gagang cangkul. **Baca juga: Mensos Sebut Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Pantas Dihukum Mati.

Belakangan polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah, RAL alias A, RAF dan IM. **Baca juga: Pembunuh Wanita Bercangkul di Tangerang Terancam Pasal Berlapis.

Setelah menjani pemeriksaan panjang, polisi kemudian menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340, 338 dan UU Perlindungan Anak.(tmn)

**Baca juga: Tiduri Gadis SMP, Pengepul Limbah di Tangerang Disergap Polisi.

Print Friendly, PDF & Email