1

Keluar Tol Bitung, Polres Tangsel Bongkar Peredaran Ganja 140,4 Kilogram

Kabar6-Polisi gagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja. Kasus ini terungkap dari informasi adanya pengiriman ganja jaringan antarpulau Sumatera – Jawa melintasi wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ini mungkin pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun polres berdiri,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso di Serpong, Senin (19/8/2024).

Kasus peredaran ganja sebanyak 140,4 kilogram itu polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya antara lain berinisial H, 27 tahun; G, 26 tahun; dan S, 38 tahun.

**Baca Juga: ABK yang Hilang di Perairan Salira Ditemukan Meninggal

Polisi telah pantau mobil yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon. Mobil langsung dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

Mobil saat akan berputar arah langsung dihadang. “Dua orang tersangka berinisial H dan G diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi itu diamankan S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.

Satu orang berinisial R belum ditangkap dan diklaim masih dalam pengejaran. R jaringan pengedar ganja Sumatera menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.(Yud)