oleh

Kelola APBDes, Kades di Kabupaten Tangerang Janji Hindari KKN

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan kepala desa (Kades) se- Kabupaten Tangerang, Banten, berjanji tak akan menyimpang dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Aparatur wilayah siap mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ratusan Kades tersebut mengucap janji dihadapan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Senin (3/2/2020).

Enam point fakta integritas yang dibacakan oleh Kepala Desa Cukanggaling, Kecamatan Curug, Acep Sandi dan ditandatangani masing-masing kades yakni :

1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);

2. Akan bertanggungjawab secara formal dan materil penggunaan APBDesa TA 2020;

3. Akan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDesa yang disampaikan kepada Bupati Tangerang melalui Camat sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Menjamin, bahwa segala proses yang terkait dengan pembayaran, tanggal yang tertera dalam format tetap sebagaimana tertuang dalam format baku akan dilaksanakan sesuai dengan bunyi dokumen terkait dengan pelaksanaan tersebut.

5. Memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan selalu diterapkan di seluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dibawah wewenang saya.

6. Akan menyusun dan mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bhan objek pemeriksaan.

“Demikian pernyataan janji ini, saya buat dengan sesungguhnya, atas pelanggaran janji yang saya nyatakan dalam dalam fakta integritas ini. saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi adminitrasi, serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku,” kata Acep diikuti seluruh Kades.

**Baca juga: Korban Banjir, Warga Desa Kiara Payung Butuh Bantuan.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta, Kades se-Kabupaten Tangerang untuk selalu mengingat fakta integritas yang sudah ditandatanganinya dalam menggunakan APBDesa.

“Saya berharap, pada tahun 2020 ini, menjadi awal yang baik. Untuk meningkatkan pelaayanan publik. Baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat Desa,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email