oleh

Keliru Amputasi Kaki Pasien Sebabkan Seorang Ahli Bedah Austria Didenda Rp61 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Regional Linz, Austria, menjatuhkan denda sebesar sekira Rp61,9 juta kepada seorang ahli bedah berusia 43 yang tak diungkap identitasnya. Denda ini dijatuhkan karena dokter ahli bedah tersebut keliru mengamputasi kaki seorang pasien.

“Karena melakukan kelalaian yang merugikan tubuh,” Walter Eichinger, wakil presiden pengadilan. ** Baca juga: Diklaim Terbesar di Dunia, Sri Lanka Punya Batu Safir Biru Berbobot 310 Kg

Insiden yang terjadi pada 18 Mei, melansir 9news, berawal ketika ahli bedah yang bekerja di sebuah klinik di Freistadt mengamputasi paha kanan pasien tanpa indikasi medis. Menurut Eichinger, pengadilan memberikan ganti rugi sebesar Rp115 juta kepada istri pasien, yang meninggal dunia sebelum tanggal pengadilan, untuk alasan yang tidak terkait dengan amputasi.

Baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu hingga pukul 12.00 waktu setempat pada 6 Desember, untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika tidak, keputusan pengadilan akan bersifat final mulai 7 Desember.

Pada Mei, rumah sakit mengeluarkan pernyataan menyusul insiden tersebut, yang disebutnya sebagai ‘kesalahan tragis, yang disebabkan oleh kesalahan manusia’. Setelah kesalahan itu, pasien juga harus menghilangkan kaki yang benar di atas lutut.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa kami akan melakukan segalanya untuk mengungkap kasus ini, untuk menyelidiki semua proses internal dan menganalisisnya secara kritis. Setiap langkah yang diperlukan akan segera diambil,” demikian keterangan pihak rumah sakit saat itu.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email