oleh

Kelanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang.

Mereka adalah berinisial JS, berstatus sebagai tenaga honorer pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Serang, HD berstatus ASN pada kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang.

Lalu WS, ER, KS dan TR, keempatnya merupakan unsur dari perusahaan swasta. Dan SBS dan SBM, keduanya merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin.

Kejagung menganggap kedelapan orang yang diperiksa cukup berkompeten terhadap perkara yang tengah ditangani.

Bahkan dari delapan orang yang diperiksa, beberapa diantaranya menjalani pemeriksaan dua kali karena keterangan yang diberikan masih dirasa belum cukup.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung fokus menangani perkara di lingkungan Pemkot Serang.

“Kami sedang fokus melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkot Serang,” ungkap Leo, Rabu (03/02/2021).

Selain kedelapan orang yang dipanggil, tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan melakukan pemanggilan pihak lainnya, termasuk Walikota Serang, Syafrudin.

“Semua pihak yang kami anggap perlu, akan kami panggil,” ujar Leo.

Namun Leo belum bisa menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Serang, Syafrudin, “Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, mengajak segenap masyarakat untuk turut mengawal perkara yang tengah ditangani Kejagung.

“Mari kita kawal perkara ini, jangan sampai perkara ini menguap begitu saja,” ungkap Boyamin, Rabu (03/02/2021).

Selain itu, Boyamin juga mendesak Kejagung agar segera menuntaskan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang.**Baca juga: Banjir dan Longsor Di Kota Serang.

“Kejagung harus segera menuntaskan dugaan perkara ini, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan di sini,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email