oleh

Kekuatan Hukum Layanan Parkir Meter di Tangsel Lemah

image_pdfimage_print
Peluncuran layanan parkir meter di Teraskota, Serpong.(yud)

Kabar6-Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran tidak spesifik mengatur besaran tarif retribusi.

Pemberlakuan layanan jasa parkir meter telah menuai protes kalangan masyarakat. Alhasil, aparat Korps Adhyaksa pun menyoroti dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat berwenang.

Staf Ahli Walikota Tangsel, Syamsuddin mengatakan, regulasi masalah parkir di Kota Tangsel selama ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Meski begitu, ia mengakui bila selama ini sistem penyelenggaraan perparkiran masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang selaku daerah induk.

“Memang baik Perda ataupun Perwal penyelenggaraan parkir di Tangsel belum sempurna betul,” katanya ditemui kabar6.com di Balaikota Tangsel, Maruga, Kecamatan Ciputat, Selasa (15/3/2016).

Saat disinggung soal layanan parkir meter di Kota Tangsel berarti belum punya pijakan hukum yang kuat. Samsudin mengakui bahwa untuk menetapkan pasal ataupun ayat hukum perlu dilakukan rapat koordinasi antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Harus ada penambahan. Itu baru akan kita bahas Rabu besok di kantor Dishub,” ujarnya.

Menurut Syamsudin, regulasi berkekuatan hukum tetap sangat penting sebagai pedoman bagi SKPD menerapkan suatu layanan. Apalagi menyangkut dengan retribusi ataupun pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan, lanjutnya, ihwal apakah pendapatan parkir meter dimasukkan ke dalam pendapatan pajak atau retribusi. Syamsudin mengakui bila kini ada tarik ulur antardua SKPD di Kota Tangsel.

Keduanya yakni, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel.

“DPPKAD maunya pendapatan itu masuk kedalam pajak, sementara Dishubkominfo tetap ingin masuk retribusi. Kalau pajak kan jelas, aturannya pemda dapat 25 persen dari titik parkir,” paparnya. **Baca juga: Uber dan Grab Car Dirusak Orang Tak Dikenal di Tangsel.

Beda dengan pendapatan retribusi, perhitungan tersebut harus jelas, menyangkut pembagian hasil antara pengelola parkir dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Tangsel. Dimana kesepakatannya sebelumnya harus dituangkan dalam kontrak kerjasama. **Baca juga: Spanduk Tebar Pesona Rano Bertebaran di Tangsel.

“Kalau masalah penunjukan operator parkir apakah melalui lelang atau langsung, coba tanyakan saja ke dinasnya. Itu teknisnya ada disana. Pastinya ada peraturannya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email